|
PT. Bank Niaga Tbk, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan lelang eksekusi berdasarkan
Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 atas barang
tetap berupa tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada
diatasnya, sebagai berikut :
1. Rumah Makan/Restoran SHM No.72/Serang, luas tanah 1.380 m²,
atas nama Olis Mulyati, setempat dikenal sebagai
Blok Padati, sekarang Jalan Raya Cimalaka Km.5, Desa Serang, Kecamatan
Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Propinsi
Jawa Barat. Harga Limit Rp. 1.390.000.000,-. Uang jaminan lelang
Rp. 400.000.000,-.
2. Gudang SHM No.1267/Situ, luas tanah 236 m², atas nama
Dra. Ai Juariah, setempat dikenal sebagai Blok Hegarmanah,
sekarang Jalan Prabu Gajah Agung No.2, RT/RW 03/013, Blok Lingkungan
Hegarmanah, Kelurahan Situ, Kecamatan
Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat. Harga
Limit Rp. 105.000.000,-. Uang jaminan
lelang Rp. 30.000.000,-.
3. Rumah Tinggal SHM No.2651/Kota Kaler, luas tanah 121 m²,
atas nama Ai Juariah, setempat dikenal sebagai Blok
Pengaduan, sekarang Jalan Prabu Taji Mela No.4B, Kelurahan Kota
Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten
Sumedang, Propinsi Jawa Barat. Harga Limit Rp. 240.000.000,-.
Uang jaminan lelang Rp. 80.000.000,-.
4. Ruko SHGB No.38/Sukagalih, luas tanah 76 m², atas nama
Didi Satelito, setempat dikenal sebagai Jl. Dr. Sutami No.18
(d/h Perumnas Sarijadi Blok B2 No.18), Kelurahan Sukagalih, Kecamatan
Sukajadi, Kotamadya Bandung Wilayah Bojonagara,
Propinsi Jawa Barat. Harga Limit Rp. 1.125.000.000,-. Uang jaminan
lelang Rp. 300.000.000,-.
5. Rumah Tinggal SHM No.4/Cangkuang Timur, luas tanah 1.160 m²,
atas nama Ubed Tanuwijaya, setempat dikenal sebagai
Blok Leuwimelang, sekarang Jl. Terusan Cibiuk No.147, Kp Sukaluyu
RT/RW 001/012, Desa Cangkuang Timur, Kecamatan
Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat. Harga Limit
Rp. 948.000.000,-. Uang jaminan lelang
Rp. 300.000.000,-.
6. Tanah SHM No.2652/Cibeunying, luas tanah 1.670 m², atas
nama Dewi Rizal, setempat dikenal sebagai Blok Jiwanaya,
sekarang Jalan Ligar Kencana RT/RW 01/12, Desa Cibeunying, Kecamatan
Cimenyan, Kabupaten Bandung, Propinsi
Jawa Barat. Harga Limit Rp. 919.000.000,-. Uang jaminan lelang
Rp. 300.000.000,-.
7. Rumah Tinggal SHM No.3012/Cikutra, luas tanah 626 m²,
atas nama 1. Ir. Dewi Y Rizal, 2.Indra Bestari, 3. Riarni
Adina, 4. Jemima Amalia N, setempat dikenal sebagai Jalan Sukarajin
II No.15, Kelurahan Cikutra, Kecamatan
Cibeunyingkaler, Kotamadya Bandung Wilayah Cibeunying, Propinsi
Jawa Barat. Harga Limit Rp. 1.043.000.000,-.
Uang jaminan lelang Rp. 300.000.000,-.
8. Pabrik dan Gudang SHM No. 417/Cipadung, luas tanah 5.060 m²,
atas nama Insinyur Agung Suradi Sukarahardja (d/h
Lie Thiam Kwie), setempat dikenal sebagai Jalan Raya Cipadung
No.8, Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kotamadya
Bandung Wilayah Ujung Berung, Propinsi Jawa Barat. Harga Limit
Rp. 7.542.000.000,-. Uang jaminan lelang Rp.
2.500.000.000,-.
9. Rumah Tinggal SHM No.380/Cihapit, luas tanah 694 m², atas
nama Nyonya Ninik Lahindah, setempat dikenal sebagai
Jl. Anggrek No.49, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan,
Kotamadya Bandung Wilayah Cibeunying,
Propinsi Jawa Barat. Harga Limit Rp. 3.060.000.000,-. Uang jaminan
lelang Rp. 1.000.000.000,-.
(selanjutnya disebut "Obyek Lelang").
Syarat & Informasi Lelang :
1. Openhouse akan dilaksanakan pada hari Selasa-Rabu
tanggal 01-02 Mei 2007 melalui perjanjian terlebih dahulu
dengan Balai Lelang PT. Graha Auctionindo.
Lelang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 03
Mei 2007 Jam 10.00 WIB s/d selesai di Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jl. Ambon No.1, Bandung.
2. Peserta wajib menyetor uang jaminan sebesar ke rekening Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Bandung, Bank BNI Cab JPK, A/c 0022850941, selambat-lambatnya
1 (satu) hari kerja sebelum lelang.
3. Bagi pemenang lelang, uang jaminan akan diperhitungkan dengan
harga pembelian.
4. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan
akan dikembalikan utuh tanpa potongan dalam bentuk
cek tunai.
5. Pemenang lelang wajib melunasi seluruh harga pembelian ditambah
dengan Bea Lelang sebesar 1 (satu) % paling lambat
3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak
dipenuhi maka pemenang lelang dianggap wanprestasi
dan uang jaminan lelang akan dinyatakan hangus. Pemenang juga
akan dikenakan BPHTB sebesar 5 (lima) %.
6. Obyek lelang dengan ketentuan dan dalam kondisi apa adanya
sehingga apabila ada gugatan, tuntutan dan biaya/kewajiban
yang tertunggak (termasuk tunggakan PBB) atas obyek lelang tersebut
menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli.
7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pelaksana Pra Lelang
PT. Graha Auctionindo, Telp (021) 45854272-3, Fax
(021) 45854274, HP. 0815 8605 1331, 081 110 5327 atau di www.grand-auction.net.
Jakarta, 04 April 2007
|