PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PERTAMA

PT. Bank Niaga Tbk, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 atas barang tetap berupa tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada diatasnya, sebagai berikut :

1. Rumah Makan/Restoran SHM No.72/Serang, luas tanah 1.380 m², atas nama Olis Mulyati, setempat dikenal     sebagai Blok Padati, sekarang Jalan Raya Cimalaka Km.5, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten     Sumedang, Propinsi Jawa Barat. Harga Limit Rp. 1.390.000.000,-. Uang jaminan lelang Rp. 400.000.000,-.

2. Gudang SHM No.1267/Situ, luas tanah 236 m², atas nama Dra. Ai Juariah, setempat dikenal sebagai Blok     Hegarmanah, sekarang Jalan Prabu Gajah Agung No.2, RT/RW 03/013, Blok Lingkungan Hegarmanah,     Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat. Harga Limit Rp.     105.000.000,-. Uang jaminan lelang Rp. 30.000.000,-.

3. Rumah Tinggal SHM No.2651/Kota Kaler, luas tanah 121 m², atas nama Ai Juariah, setempat dikenal sebagai     Blok Pengaduan, sekarang Jalan Prabu Taji Mela No.4B, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara,     Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat. Harga Limit Rp. 240.000.000,-. Uang jaminan lelang Rp.     80.000.000,-.

4. Ruko SHGB No.38/Sukagalih, luas tanah 76 m², atas nama Didi Satelito, setempat dikenal sebagai Jl. Dr. Sutami     No.18 (d/h Perumnas Sarijadi Blok B2 No.18), Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya Bandung     Wilayah Bojonagara, Propinsi Jawa Barat. Harga Limit Rp. 1.125.000.000,-. Uang jaminan lelang Rp.     300.000.000,-.

5. Rumah Tinggal SHM No.4/Cangkuang Timur, luas tanah 1.160 m², atas nama Ubed Tanuwijaya, setempat dikenal     sebagai Blok Leuwimelang, sekarang Jl. Terusan Cibiuk No.147, Kp Sukaluyu RT/RW 001/012, Desa     Cangkuang Timur, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat. Harga Limit Rp.     948.000.000,-. Uang jaminan lelang Rp. 300.000.000,-.

6. Tanah SHM No.2652/Cibeunying, luas tanah 1.670 m², atas nama Dewi Rizal, setempat dikenal sebagai Blok     Jiwanaya, sekarang Jalan Ligar Kencana RT/RW 01/12, Desa Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten     Bandung, Propinsi Jawa Barat. Harga Limit Rp. 919.000.000,-. Uang jaminan lelang Rp. 300.000.000,-.

7. Rumah Tinggal SHM No.3012/Cikutra, luas tanah 626 m², atas nama 1. Ir. Dewi Y Rizal, 2.Indra Bestari, 3.     Riarni Adina, 4. Jemima Amalia N, setempat dikenal sebagai Jalan Sukarajin II No.15, Kelurahan Cikutra,     Kecamatan Cibeunyingkaler, Kotamadya Bandung Wilayah Cibeunying, Propinsi Jawa Barat. Harga Limit Rp.    1.043.000.000,-. Uang jaminan lelang Rp. 300.000.000,-.

8. Pabrik dan Gudang SHM No. 417/Cipadung, luas tanah 5.060 m², atas nama Insinyur Agung Suradi Sukarahardja    (d/h Lie Thiam Kwie), setempat dikenal sebagai Jalan Raya Cipadung No.8, Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru,    Kotamadya Bandung Wilayah Ujung Berung, Propinsi Jawa Barat. Harga Limit Rp. 7.542.000.000,-. Uang    jaminan lelang Rp. 2.500.000.000,-.

9. Rumah Tinggal SHM No.380/Cihapit, luas tanah 694 m², atas nama Nyonya Ninik Lahindah, setempat dikenal     sebagai Jl. Anggrek No.49, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kotamadya Bandung Wilayah     Cibeunying, Propinsi Jawa Barat. Harga Limit Rp. 3.060.000.000,-. Uang jaminan lelang Rp. 1.000.000.000,-.
    (selanjutnya disebut "Obyek Lelang").

Syarat & Informasi Lelang :

1. Openhouse akan dilaksanakan pada hari Selasa-Rabu tanggal 01-02 Mei 2007 melalui perjanjian terlebih dahulu     dengan Balai Lelang PT. Graha Auctionindo. Lelang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2007 Jam 10.00 WIB s/d selesai di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jl. Ambon No.1,  Bandung.

2. Peserta wajib menyetor uang jaminan sebesar ke rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang     (KPKNL) Bandung, Bank BNI Cab JPK, A/c 0022850941, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum     lelang.

3. Bagi pemenang lelang, uang jaminan akan diperhitungkan dengan harga pembelian.

4. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan utuh tanpa potongan dalam     bentuk cek tunai.

5. Pemenang lelang wajib melunasi seluruh harga pembelian ditambah dengan Bea Lelang sebesar 1 (satu) % paling     lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dipenuhi maka pemenang lelang dianggap     wanprestasi dan uang jaminan lelang akan dinyatakan hangus. Pemenang juga akan dikenakan BPHTB sebesar 5    (lima) %.

6. Obyek lelang dengan ketentuan dan dalam kondisi apa adanya sehingga apabila ada gugatan, tuntutan dan     biaya/kewajiban yang tertunggak (termasuk tunggakan PBB) atas obyek lelang tersebut menjadi resiko dan     tanggung jawab pembeli.

7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pelaksana Pra Lelang PT. Graha Auctionindo, Telp (021) 45854272-3,     Fax (021) 45854274, HP. 0815 8605 1331, 081 110 5327 atau di www.grand-auction.net.

Jakarta, 04 April 2007