DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH IV JAKARTA
PANITIA LELANG TIM TERPADU DAERAH PELABUHAN TANJUNG PRIOK
PENGUMUMAN LELANG
Nomor : Peng-002/WBC.04/PLTT/2007

Dengan perantara Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta II, Panitia Lelang Tim Terpadu Daerah Pelabuhan Tanjung Priok akan melaksanakan pelelangan Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan Barang Milik Negara. Daftar Barang dan Harga Limit Lelang adalah sebagai berikut :

Lot
Daftar Barang
Harga Limit (Rp)
01
Falcata Wooden Board & Falcata Panel Board 28.793.890
02
Waste Paper 13.323.970
03
Syntetic Leather, Karpet Plastik 83.451.000
04
Pompeii Facing Tile, dll 62.594.730
05
KD, FJ & Laminated Contour Louver Moulding 85.976.150
06
Pot Bunga Terbuat Dari Plastik 22.054.100
07
Botol Kosong Tanpa Tutup 90.387.250
08
OF Grade Mixed Item 43.144.070
09
Disper-RP,Hisoft-12, Carrier-SD Scorex Np-Conc, dll 37.656.080
10
Cloting ( Baju Bekas ) 52.931.140
11
Parts for Assembly & mesin motor 185.101.075
Lot
Daftar Barang
Harga Limit (Rp)
12
Meranti Finger Joint Laminating Kayu Gergajian belum diserut 54.694.280
13
Televisi 27.276.750
14
Textile Non Woven of Grade 87.910.820
15
Potongan Besi 30.107.070
16
Potongan Kain 12.398.320
17
Parts for Training Machines, dll 27.033.100
18
Humanitary Goods 6.135.100
19
Refgerator, Washing Machine, dll 20.841.070
20
Wooden Furniture & Acc 82.326.240
21
Cloth Picture, Sejadah 103.807.500
22
Abrasive Paper Sic, dll 98.784.132
23
Chest Freezer, dll 190.831.565
24
Power Press With Fixed Table, dll 260.247.000
25
Musical Instrument 100.675.800

Open House / Aanwijzing :
Hari / Tanggal : Senin - Selasa / 29 - 30 Januari 2007
               Jam : 10:00 s/d 15:00 WIB
           Lokasi : Tempat Penimbunan Pabean PT. Multi Sejahtera Abadi
                        Jl. Raya Cakung-Cilincing Pal II, Jakarta Utara

Pelaksanaan Lelang :
Hari / Tanggal : Kamis / 1 Februari 2007
               Jam : 10:00 s/d selesai
           Lokasi : Klub Kelapa Gading
                        Jl. Boulevard Kelapa Gading, Blok KGC, Jakarta Utara

Ketentuan Lain :
1. Peserta Lelang adalah perorangan dan badan hukum atau kuasanya dengan dilengkapi surat kuasa.

2. Peminat Lelang diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per lot untuk     Lot 02, 16 & 18. Sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per lot untuk Lot 01, 06, 09, 13, 15, 17 & 19.     Sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) per lot untuk Lot 03, 04, 05, 07, 08, 10, 12, 14, 20 & 22.     Sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) per lot untuk Lot 11, 21, 23 & 25. Sebesar Rp     100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) per lot untuk Lot 24, kepada Bank BNI Capem Senen Jakarta, Rekening     Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta II No. 10541084 dan harus mengendap 1 (satu) hari     sebelum pelaksanaan lelang.

3. Pendaftaran peserta dapat dilakukan di PT Multi Sejahtera Abadi, Jl. Ry Cakung-Cilincing Pal II, Jakarta Utara,     pada tanggal 29 s/d 30 Januari 2007, jam 10:00 s/d 15:00 WIB. Dan di PT. Graha Auctionindo, Jl. Boulevar     Timur Raya Blok NE 01 No.65, Jakarta Utara, pada tanggal 29 s/d 31 Januari 2007, jam 09:00 s/d 17:00 WIB     dengan membawa bukti setor uang jaminan, bukti identitas dan Akte pendirian perusahaan (untuk Badan Hukum).     TIDAK MELAYANI PENDAFTARAN PADA HARI PELAKSANAAN LELANG.

4. Peserta Lelang diwajibkan melihat kondisi fisik barang terlebih dahulu melalui Open House (Aanwijzing) pada     waktu yang telah ditentukan.

5. Pemenang Lelang wajib melunasi sisa pembayaran melalui Rekening Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara     Jakarta II, No. 10541084 ,Bank BNI Capem Senen Jakarta, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, apabila tidak     dipenuhi dinyatakan batal, uang jaminan disetorkan ke Kas Negara dan peserta lelang akan dimasukkan dalam     Daftar Hitam lelang.

6. Untuk Lot 08 s/d 20 (Barang Milik Negara), Bea Masuk, PPN Barang Mewah, PPN, PPh Pasal 22 impor dan     sewa gudang sudah termasuk dalam harga lelang namun pemenang lelang masih harus membayar Bea Lelang     sebesar 1%, Jasa Pra-Lelang sebesar 18,5 %, dan biaya pencacahan sebesar 2,5% dari harga lelang.

7. Untuk Lot lain yang bukan Barang Milik Negara (poin 6 diatas) , Bea Masuk, PPn Barang Mewah, PPN, PPh     Pasal 22 impor dan sewa gudang termasuk dalam harga lelang namun peserta lelang masih harus membayar Bea     Lelang sebesar 1%, dan biaya pencacahan sebesar 2,5% dari harga lelang.

8. Untuk Lot 04, 08, 10, 13, 14, 16, 18, 19, 21, 23 & 25 Peserta Lelang harus memiliki NPIK. Untuk Lot 02     Peserta Lelang harus memiliki Ijin Limbah B3/Perusahaan Industri Kertas. Untuk Lot 09 Peserta Lelang harus     Importir Produsen/IP. Untuk Lot 18 Peserta Lelang harus memiliki ijin dari Badan POM. Untuk Lot 12 Pemenang     Lelang harus memiliki SKSHH.

9. Peserta Lelang yang diperkenankan masuk dalam ruang lelang adalah yang telah mempunyai Nomor Induk Peserta     Lelang (NIPL).

10. Peserta Lelang tidak boleh mempengaruhi peserta yang lain dalam melakukan penawaran.

11. Peserta wajib menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan lelang, termasuk diantaranya tidak membuat       keonaran dan sopan dalam menyampaikan pendapat.

12. Cara penawaran lelang secara lisan / terbuka dengan harga semakin meningkat.

13. Bagi peserta lelang yang tidak menjadi pemenang, uang jaminan dapat diambil kembali di Kantor Pelayanan       Piutang dan Lelang Negara Jakarta II, Jl. Prapatan No.10 Jakarta, dalam bentuk kertas berharga (cek / giro).